Jum'at, 22/11/2024 22:35 WIB

KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditolak

Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.

Wamenkumham, Edward Omar atau Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore. Sidang akan digelar terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

"Tentu kami optimis permohonan tersebut akan di tolak hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan.

Ali Fikri menyebut, dalil gugatan praperadilan Eddy Hiariej serupa dengan perkara lainnya yang ditolak oleh hakim praperadilan. Gugatan praperadilan Eddy Hiariej diyakini akan bernasib serupa.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya di tolak hakim," kata Ali.

Ali menekankan, proses hukum oleh KPK terhadap Eddy Hiariej telah dilakukan sesuai prosedur. KPK bekerja dengan mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku.

"Semua proses yang kpk lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KUHAP maupun UU KPK itu sendiri," pungkasnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Helmut.

Sementara Eddy dkk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK atas status tersangka. Mereka pernah mencabut permohonan praperadilan sebelumnya, namun kemudian diajukan lagi.

Eddy Hiariej dkk meminta hakim tunggal PN Jaksel Estiono menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.

Adapun KPK sudah merinci, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Putusan Praperadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :